Medan, PRESISI-NEWS.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta menggunakan Official Assessment System (sistem perhitungan pajak oleh pemerintah kepada wajib pajak) terintegrasi secara online kepada Pemkot Medan.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kebocoran perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga disampaikannya dalam pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan tahun 2023 baru-baru ini.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan menyatakan hal itu pada Minggu, (4/12/2022).
Menurud Edwin, F PAN melihat dewasa ini Pemko Medan masih banyak menggunakan Self Assessment System (wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya) pada pos pendapatan pajak restauran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir.
“Hal ini membuat wajib pajak menghitung kewajibannya secara minimal, sehingga menimbulkan kehilangan potensi pajak. Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak dengan mensepakati nilai yang harus dibayarkan dari potensi pajak sesungguhnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, APBD Kota Medan yang telah disahkan sebesar Rp7,2 triliun lebih dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7.271.065.208.056, belanja daerah Rp7.868.865.208.056 dan pembiayaan penerimaan daerah Rp597.800.000.000. (akbar/r)