“Saya menyadari upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan ini bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor penyebab kebakaran hutan di Indonesia, di antaranya yaitu faktor alam dan faktor manusia, baik yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian, ataupun karena motif ekonomi seperti untuk membuka lahan,” ucapnya.
Selain berdampak terhadap perekonomian, kebakaran hutan, dan lahan juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat. Tercatat pada September 2019, lebih dari 900 ribu orang mengalami gangguan pernafasan sebagai dampak kebakaran dan kabut asap. Di samping itu, kebakaran hutan juga menyebabkan terganggunya ekosistem dan kerusakan lingkungan.
Dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan, lanjutnya, terdapat tiga langkah penanggulangan yang dapat dilaksanakan. Pertama, pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang berisi imbauan kepada masyarakat. Hal ini merupakan upaya yang paling utama dalam membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kedua, kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pada saat penanganan karhutla, para pimpinan wilayah agar melakukan penanggulangan secara cepat serta melaporkan kepada pimpinan tingkat provinsi, sehingga dapat memberikan dukungan personel maupun sarana prasarana pendukung.
Upaya ketiga, yaitu melakukan penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Usai apel, dilanjutkan kegiatan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih secara simbolis kepada camat dan Kapolsek se-Kota Pematang Siantar. Plt Wali Kota Susanti bersama Unsur Forkopimda Kota Pematang Siantar membagikan bendera merah putih kepada pengendara roda dua, roda tiga, dan juga roda empat.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para pimpinan OPD Kota Pematang Siantar, dan para camat se-Kota Pematang Siantar. (Jose/R-ONE/r)