Medan, PRESISI-NEWS.com
Anggota Komisi III DPR RI H. Hidayatullah menyatakan, program pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah sebenarnya sudah cukup bagus. Namun sayangnya Sumber Daya Manusia (SDM) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di dinas di propinsi maupun daerah terkadang kurang memadai pengetahuannya, Bahkan mereka terkesan tidak mengerti tupoksinya dalam menjalankan apa yang sudah menjadi program penanggulangan kemiskinan baik sktor UKM, ketahanan pangan, sosial dan lainnya.
“Harusnya data yang dimiliki pemerintah khususnya Sumatera Utara (Sumut) harus juga sinkron dengan data yang dimiliki Badan Pusat Satistik (BPS) dalam mencocokkan mana yang layak dan tepat untuk menerima bantuan dan program tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan keberpihakan dalam melaksanakan penyaluran bantuan dan program tersebut,” kata Hidayatullah pada wartawan di Medan, Jumat, (05/05/2023) lalu.
Hidayatullah mengakui bahwa saat ini masih banyak oknum aparat pemerintah yang bermain dalam menjalankan program pemerintah. Ini banyak terjadi di desa-desa, dimulai saat dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pildades). Bagi calon Kepala desa yang dipilih mereka menang, maka mereka akan mendapat fasilitas pemerintahan, seperti bantuan sembako, beras, minyak goreng dan lainnya. yang memilih dimana yang tidak memilih kepala desa.
Sedangkan yang tidak mendukung dan memilih kepala desa sebagai pemenang, maka mereka tidak akan memperoleh bantuan apapun kendati mereka hidup miskin (pra sejahtera).
“Jadi tak usah heran bila mereka yang memperoleh bantuan dari pemerintah baik di desa maupun kelurahan itu hidupnya sudah berada di atas layak, punya beberapa kendaraan roda dua dan lainnya,” katanya.
Seharusnya, lanjut Hidayatullah, hal seperti ini secepatnya dibenahi, karena jika dibiarkan berlarut-larut maka kesenjangan sosial di Indonesia, terutama Sumut akan terus meningkat.
Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemprov Sumut masih belum membuat laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penanggulangan kemiskinan adalah melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerahnya paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Bupati/walikota juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada gubernur paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, gubernur juga wajib melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi kepada wakil Presiden melalui Mendagri paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Meskipun Pemprov Sumut telah menyusun SPKD Tahun 2019-2023 pada Tahun 2020, sampai dengan akhir pemeriksaan, LP2KD Pemprov Sumut Tahun 2021 belum selesai disusun.
Hidayatullah juga mengisyaratkan agar pemerintah provinsi terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka kemiskinan, Karena jika angka kemiskinan terus bertambah tiap tahunnya, maka laju peningkatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa berjalan di tempat. (adha)
Baca Juga: