Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap pengedar narkotika diduga jenis shabu berinisial MMP(32) di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu. Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada Minggu (04/09/2022), kemarin.
Siaran pers yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar kepada presisi-news.com, Rabu (07/09/2022)menerangkan bahwa, awal mula penangkapan tehadap MMP dari adanya laporan masyarakat menyebutkan bahwa di lokasi Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu. Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar kerap dijadikan sebagai tempat transaksi penjualan narkotika.
Penyelidikan pun dilakukan personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar ke lokasi yang di informasikan oleh masyarakat. Sesampainya di lokasi, personil Satnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya personil pun mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MMP itu bertempat tinggal di Jalan Nagur Gang Kresek Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Saat di introgasi, MMP mengaku memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis shabu dalam sebuah kotak rokok yang diletaknya di pinggir jalan. Saat diperiksa kotak rokok tersebut berisikan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap MMP dan ditemukan a 1 (satu) unit Handphone merk Realme.
MMP pun mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RB. Kemudian personil pun melakukan pencarian terhadap RB, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan)