Pati, PRESISI – NEWS | Di era keterbukaan informasi telah diatur oleh Pemerintah sehingga segala sesuatunya berbentuk program terutama dengan menggunakan dana yang di keluarkan oleh pemerintah harus di ketahui oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan dugaan prasangka di tengah-tengah masyarakat.
Akan tetapi tampaknya hal tentang keterbukaan informasi ini tidak di indahkan oleh Pemerintahan Desa Karaban, sehingga warga masyarakat Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati saat ini bertanya-tanya terkait pembangunan infrastruktur jembatan yang di duga material tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Adanya dugaan tidak sesuai RAB dalam pembangunan di Desa Karaban yang di rasakan warga masyarakat diantaranya, besi yang dipakai memang tidak sesuai RAB, terutama pembangunan jembatan di RT 04 RW 04 dengan anggaran dana sebesar Rp. 197.447.000 yang bersumber Dana Desa (DD), dan pembangunan Talud Gorong – Gorong berlokasi RT 01, RW 04 biayanya Rp. 45.468.000 dana PAD.
Selain itu, pembagunan jembatan lokasi RT 01, RW. 05 dengan dana Rp. 199.917.000 juga dari Dana Desa (DD), pembangunan Talud Gorong – Gorong lokasi RT 01, RW 05 sebesar Rp. 45.468.000 dana PAD. Pembangunan jembatan lokasi RT.06 RW 05 menelan dana Rp.199.917.000 dari dana desa (DD) dan pembangunan Talud Gorong – Gorong lokasi RT. 06 RW. 05 bersumber dari dana desa (DD) Tahun 2023.
Menanggapi yang sedang terjadi di Desa Karaban, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karaban, Sowo mengungkapkan, bahwa pembangunan infrasruktur di wilayah tersebut, semua bahan material ini memang tidak sesuai RAB. Makanya, kami agendakan rapat untuk pembahasan secara terbuka.
” Tetapi Pemerintahan Desa Karaban malah mengajak debat, sehingga timbul cek-cok tiada ujungnya.”ungkap Sowo.
Disisi lain, Sowo menambahkan, padahal Inspektorat Kabupaten Pati sudah melakukan pemangilan terhadap Kades Karaban, makanya kami pengen ada keterbukaan informasi terkait itu.
“Sehingga saya mendesak istansi terkait agar segera turun melakukan evaluasi di tingkat Desa yang di duga menyelewengkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).” ucap Ketua BPD Karaban dihadapan awak media, Jum’at (08/03/2024).
“Harapan kami, pihak Desa terbuka soal anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang di gunakan untuk pembangunan infrastruktur jembatan.”ujarnya menambahkan
Kalau memang tidak ada keterbukaan, kami menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa.” cetusnya . (Doddy)