Jakarta, PRESISI-NEWS
Penggerekan sarang narkoba dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan TNI. Hasilnya, sebanyak 1.500 pil ekstasi dan 350 gram diamankan polisi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 28 orang tersangka peredaran narkoba.
“Hasilnya kita tangkap 28 tersangka. 16 di antaranya laki-laki. 12 sisanya adalah wanita. Kemudian barang bukti narkotika yang di amankan ini ada 350gram sabu. 1.500 ekstasi. Dan juga jenis narkotika lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Hendra Zulpan, Rabu, (09/03/2022).
Zulpan mengatakan penggrebekan ini merupakan upaya kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba yang rawan bahkan kerap terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Tangkap Pelaku Kekerasan, Sajam dan Narkoba, Atang: Apresiasi Untuk Kapolresta dan Jajaran
Baca Juga:
Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Minyak Goreng dan Penyalahgunaan Gas LPG”
“Jadi tim gabungan melakukan penertiban dan penindakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ternyata di kampung ini kita temukan begitu banyak narkotika barang bukti yang sudah kita gelar,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah petugas dengan membawa senjata api dan perlengkapan khusus melakukan penyisiran ke pemukiman penduduk baik yang luar maupun yang berada di pinggir rel kereta.
Dari penyisiran yang dilakukan, petugas mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk juga mendapati sejumlah barang bukti baik narkoba maupun senjata tajam.
“Banyak juga senjata tajam di sini yang mereka miliki, milik para penjual pebandar ini. Mereka melengkapi diri adanya CCTV,” sambungnya. (Budi Herman/r)