Jakarta, PRESISI-NEWS
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan tersangka, barang bukti serta berkas perkara terkait dugaan penggelolaan dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2018 kepada Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pdana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/06/2022).
Dalam keterangan tertulis Kejari Jakarta Pusat kepada media ini menjelaskan bahwa, Penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 3926/G.G6/RHS/KP.04.00/2021 tanggal 3 Juni 2021 mengenai Pelimpahan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara korupsi dugaan Pengelolaan Dana Ujian Nasional (UN) pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara senilai Rp. 1.159.650.816,- (Satu milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus enam belas rupiah) dengan tersangka Drs. Didi Pujohadi bersama-sama dengan Tersangka Wedy Prahoro.
Kedua tersangka Drs. DP bersama-sama dengan Tersangka WP atas penggunaan Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang tidak sebagaimana mestinya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.159.650.816,- (Satu milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus enam belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Khusus Atas Pertanggungjawaban Penggunaan Sisa Dana Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 di Balitbang Kemendikbud di Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/R/Insy.Invest-Itjen/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tersangka Drs. DP dan Tersangka WP telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai jumlah kerugian yang ditetapkan tersebut ke kas negara, namun tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di dalam persidangan untuk diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterimanya tersangka, barang bukti serta berkas perkata, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Buher/r)