Hal senada, Kasi Pidsus Rolando Ritonga,SH.MH menjelaskan, selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti an terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan 2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022.
“Selain menerima penyerahan tersangka dan barang bukti an terdakwa HHT, penyidik juga sedang mengembangkan perkara aquo dengan menetapkan 2 tersangka yang berasal dari penyelenggara perseroan BUMN dengan inisial MYD berdasarkan penetapan tersangka No.365/M.1.11/Fd.1 /06/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan tersangka ADI berdasarkan penetapan tersangka No.366/M.1.11/fd.1/06/2022 tanggal 30 juni 2022.” sebut Rolando Ritonga. (Buher/r)