Jakarta, PRESISI-NEWS | Dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta , Dr. Reda Manthovani memberikan penjelasan mengenai ancaman hukuman bagi pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dalam acara Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 35 Jakarta diikuti oleh 200 siswa SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Pusat, Senin, (11/09/2023).
Kepala SMAN 35 Jakarta, Drs. Heriyanto dalam pertemuan itu menyampaikan, seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang temuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sekaligus juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini. Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya.” ucap Heriyanto
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani sebagai narasumber di kegiatan tersebut menjelaskan tentang Undang-Undang dan ITE.
” Alhamdulillah, bisa menyambangi sekolah SMAN 35, mengenang masa sekolah. Sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.” ungkap Kajati sembari mengenang masa-masa sekolah.
Kajati DKI Jakarta melanjutkan, sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya.
“Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.”paparnya
Reda Manthovani menambahkan, bahwa fungsi sosmed (sosial media) merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan /pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata.
“Gunakan medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk.” tutupnya. (Budi Herman)