Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika diduga jenis shabu-shabu di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa,(02/07/2024) malam, pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H kepada media membenarkan adanya penagkapan terhadap seorang pria berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
” Tersangka itu berinisial IAS (40) diduga memiliki narkotika jenis shabu adalah warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.” ujar AKP. JH. Pasaribu, S.H., M.H.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IAS di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Sambungnya lagi, hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Baca Juga:
- Polres Pematangsiantar Ciduk “Sim” Pemilik 16 paket Shabu di Jalan Ade Irma Suryani
- Polres Pematangsiantar Tangkap MRF Pemilik 290 Garm Ganja
Saat diinterogasi tersangka IAS mengaku 1(satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga IAS beserta barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP. JH Pasaribu. (Jose)