Medan, PRESISI-NEWS
Peredaran narkoba diduga paling aman di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau penjara. Karena di tempat penjara itu, tidak ada lagi yang namanya penangkapan.
Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar menyatakan hal itu di Medan, Kamis siang, (30/06/2022), mengkomentari dugaan masih banyaknya peredaran narkoba di Lapas Indonesia, terutama Sumatera Utara (Sumut).
Untuk itu, lanjutnya, kita minta pihak Kemenkum HAM Provinsi Sumut maupun pihak Kepolisian di Sumut jangan tutup mata terhadap masalah ini. Karena jika tidak diberantas, akan menjadi masalah besar di Indonesia.
“Kita minta Kemenkum HAM Provinsi Sumut melakukan pengawasan yang rutin dan terukur mengingat tingkat hunian Lapas saat ini tidak sebanding dengan kapasitas Lapas yang ada di Indonesia.
DIHUKUM MATI ATAU SEUMUR HIDUP
Saat ditanyakan bagaimana jika ada oknum Lapas yang terlibat dalam peredaran/penjualan narkoba seperti yang diduga terjadi di Lapas Kelas II Pematang Siantar, sebaiknya dipecat.
“Bahkan kalau bisa dihukum mati atau dihukum seumur hidup. Ini biar ada efek jeranya,” tandas Salfimi Umar.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum Lapas yang terlibat di dalam peredaran/penjualan narkoba. Jika tidak, peredaran narkoba di Lapas di Indonesia sampai kapanpun akan berlangsung.
Dalam kaitan penertiban narkoba, Salfimi Umar menyebutkan, kita minta pihak pemerintah baik Mabes Polri maupun BNN Pusat melakukan sidak ke Lapas-Lapas karena penertiban yang dilakukan selama ini masih sangat kurang memenuhi harapan.
Sebenarnya, lanjut Salfimi Umar, untuk memberantas narkoba di Indonesia, tidak berat asalkan ada kemauan keras dari pemerintah. Misalnya mengawasi dan menutup pintu-pintu masuk narkoba baik di bandara, pelabuhan maupun di tempat lainnya dinilai strategis untuk memasukkan narkoba. (rose)