Pati (Jawa Tengah), Presisi-News.co.id | Sengketa lahan di Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru dengan laporan saling tuding antara kedua belah pihak. Baik PT. LPI maupun warga setempat kini sama-sama melaporkan dugaan perusakan di area yang menjadi sengketa. Kondisi ini memperkeruh suasana dan menuntut penanganan serius dari pihak kepolisian.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, bahwa dua laporan berbeda telah masuk ke meja kepolisian. “Jadi, dua-duanya lapor,” ujar AKP Heri, Senin (26/5/2025).
AKP Heri merinci bahwa laporan dari pihak PT. LPI masuk pada 2 Maret 2025, disusul laporan dari warga pada 9 Mei 2025 terkait insiden yang terjadi dua hari sebelumnya, pada 7 Mei 2025.
Menurut AKP Heri, laporan dari pihak PT. LPI berkaitan dengan dugaan perusakan tanaman tebu di lahan sengketa. Perusahaan pabrik gula, yang terafiliasi dengan PT. LPI, mengklaim kerugian mencapai Rp 34 juta akibat insiden perusakan tanaman tersebut.
“Aduan yang kami terima dari pihak PT. LPI tanggal 2 Maret 2025 itu tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Kerugian sekitar Rp 34 juta, masalah perusakan tanaman yang disampaikan oleh pelapor,” jelas AKP Heri.
Hingga saat ini, laporan dari PT. LPI masih dalam tahap pendalaman. Polisi tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap fakta di balik dugaan perusakan ini.
AKP Heri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan demi menemukan kejelasan.
Di sisi lain, warga Pundenrejo juga tidak tinggal diam. Pada 9 Mei 2025, seorang warga bernama Sarmin mewakili petani setempat melaporkan dugaan perusakan rumah mereka. Insiden pengrusakan rumah oleh massa bertopeng itu disebut terjadi pada 7 Mei 2025, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Sama halnya dengan laporan PT. LPI, aduan dari warga ini juga sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Sementara kita lakukan pendalaman dan klarifikasi kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dua-duanya kita tampung,” pungkas AKP Heri.
Polresta Pati menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mengedepankan asas kedamaian dan meninggalkan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. (Rahmad)
Sumber Berita:
Humas Resta Pati