1. Menyatakan Terdakwa JOKO PRANOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO PRANOTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
3. Menghukum Terdakwa JOKO PRANOTO untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
4. Membebankan kepada Terdakwa JOKO PRANOTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terhadap Terdakwa ROBBY IRWANTO :
1. Menyatakan Terdakwa ROBBY IRWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBBY IRWANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
3. Menghukum Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
4. Menghukum Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
5. Membebankan kepada Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).
Terhadap putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum R. Pandu Wardhana, SH. menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Sidang berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. (Buher/r)