Presisi-News
Sabtu, 14 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News Regional
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian KPA, Agenda Pembacaan Putusan

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian KPA, Agenda Pembacaan Putusan

by Presisi-News.co.id
11 Agustus 2022 | 08:43 WIB
in Regional
0

1. Menyatakan Terdakwa JOKO PRANOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO PRANOTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

3. Menghukum Terdakwa JOKO PRANOTO untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

4. Membebankan kepada Terdakwa JOKO PRANOTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terhadap Terdakwa ROBBY IRWANTO :
1. Menyatakan Terdakwa ROBBY IRWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROBBY IRWANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

3. Menghukum Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

4. Menghukum Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341,- (Tiga puluh sembilan miliar seratus lima puluh satu juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
5. Membebankan kepada Terdakwa ROBBY IRWANTO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah).

Terhadap putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum R. Pandu Wardhana, SH. menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan tersebut dan berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Sidang berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. (Buher/r)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bank DKI Cabang Pembantu Muara AngkeBank DKI Cabang Permata HijauPengadilan Negeri Jakarta PusatPT Boardbiz Tahun 2011 hingga 2017

Baca Juga

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Regional

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 23:35 WIB

Jakarta, Presisi-News.co.id |  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (HCB), dan Ketua Umum PWI Kongres...

Read more
Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:58 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn menggelar acara Silaturahmi dan Ramah Tamah bersama Forum Kerukunan Umat...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

by Presisi-News.co.id
13 Juni 2025 | 20:45 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id |  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn siap menyambut dan mendukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun...

Read more
Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

by Presisi-News.co.id
12 Juni 2025 | 13:13 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Sebagaimana Slogan, "Polri Untuk Masyarakat", Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membagikan Bantuan sosial (Bansos) kepada...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 | 23:35 WIB
Regional

Pemko Pematangsiantar Gelar Silaturahmi dan Ramah Tamah dengan Forum Kerukunan Umat Beragama

13 Juni 2025 | 20:58 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Silaturahmi PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025 | 20:45 WIB
Regional

Menyambut HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025, Satreskrim Polres Pematangsiantar Berbagi Sembako kepada Masyarakat

12 Juni 2025 | 13:13 WIB
Regional

Datang dan Saksikan!! Polresta Pati Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolresta Pati Cup ke-II HUT Bhayangkara Polri Ke-79

11 Juni 2025 | 22:05 WIB
Regional

Polisi Tangkap Pria Bersenjata Tajam dan Mengaku Anggota Kostrad Usai Serang Petugas Lalu Lintas di Kendal

11 Juni 2025 | 21:58 WIB
Regional

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Sertijab Danyon 122/ Tombak Sakti

11 Juni 2025 | 21:41 WIB
News

Video Viral di Sukolilo! Polresta Pati Gerak Cepat Amankan Enam Remaja Pembawa Senjata Tajam

9 Juni 2025 | 09:48 WIB
Regional

Satlantas Polres Pematangsiantar Gelar CFD, Wali Kota Ikut Senam Bersama

9 Juni 2025 | 09:33 WIB
Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba