Semarang, PRESISI-NEWS | Sepanjang Tahun 2023 tercatat dalam data Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 221 kasus judi dan penangkapan tehadap 350 orang pelaku judi mulai Januari hingga akhir September 2023.
“Dari jumlah tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap 46 kasus dan menahan 52 pelaku. Sedangkan dari 35 Polres jajaran diungkap 175 kasus dengan 298 pelaku,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, baru-baru ini.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, adapun jenis perjudian yang diungkap sangat beragam mulai judi tradisional, judi togel Hongkong, togel Sidney hingga Cap Ji Kia
“Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, Polres jajaran Jawa Tengah cukup aktif dalam pemberantasan perjudian. Namun ungkap kasus terbanyak dilakukan oleh Polresta Pati dengan 23 dan 29 pelaku, Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 pelaku serta Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.
“Semua Polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan,” tambahnya
Lebih lanjut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta untuk melaksanakan salah satu program prioritas Kapolri
Untuk itu, sambungnya, kepolisian menjalin kerjasama lintas sektoral termasuk tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian dan meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.
“Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi,” paparnya
Di lingkungan internal Polda Jawa Tengah dan jajaran, kata Kabidhumas, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi sudah memberi warning tegas pada seluruh personel untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.
“Bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas. Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot. Jadi tidak ada pandang bulu,” tegasnya (red/r)