Jakarta, PRESISI-NEWS.com
Kuasa hukum AG (15) melaporkan adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur ke Polda Metro Jaya.
Ya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka MDS (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan yang dilaporkan kuasa hukum AG.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (09/05/2023).
Diketahui, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka MDS (20) kepada Polda Metro Jaya.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta kepada wartawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (08/05/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” jelasnya.
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun. Mangatta menyampaikan dalam laporannya, pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” ujarnya.
Lebih lanjut Mangatta menjelaskan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pelaporan itu MDS diduga dikenakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak
(lex)