Menurut dia, perlunya membentuk Tim Intelejen ini karena orang luar, termasuk OKP, LSM maupun wartawan tidak bisa memantau ke dalam tubuh BPN. Jadi orang dalam sendiri yang bisa melihat sejauh mana kinerja BPN melaksanakan tupoksinya.
Kepada masyarakat, ia juga menghimbau jika menemukan adanya dugaan mafia tanah segera laporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi yang berwenang. Data-datanya juga ktia minta harus akurat dan valid. Agar secepatnya bisa ditindaklanjuti.
Namun, tegas Salfimi, Kepolisian maupun Kejaksaan juga harus melindungi keselamatan mereka yang melaporkan adanya dugaan mafia tanah. Karena biar bagaimanapun mereka harus dilindungi dari tindakan kriminali yang diduga dilakukan orang-orang suruhan mafia tanah.
Saat ditanyakan bahwa keberadaan eks tanah HGU PTPN II yang luasnya sekitar 5000 an lebih itu, Salfimi juga meminta harus diselesaikan secepatnya dan tidak berlarut-larut seperti saat sekarang. Bahkan diduga Sebagian besar sudah dikuasai mafia tanah.
“Sudah puluhan tahun nasib eks tanah HGU PTPN II tidak jelas dan mengambang. Ini ada apa?,” tanya Salfimi Umar seraya berharap pertemuan pejabat BPN Pusat dengan Gubsu Edy Rahmayadi beberapa bulan lalu dapat membawa titik terang tentang penyelesaian tanah eks HGU PTPN II tersebut. (abis).