Bogor, PRESISI – NEWS | Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2024, resmi di berlakukan mulai Senin, 15 Juli hingga 28 Juli 2024 mendatang. Pelaksanaan Oprerasi Patuh Ladoya 2024 di tandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Mapolre Bogor, Senin, (15/07/2024) pagi.
Apel gelar pasukan ini langsung di ambil Pejabat Dandim 0621/Kabupaten Bogor yang baru Letkol Inf Anton Prasetyo,S.E,.M.I.P., dimana menjadi momen penting sejarah yang terjadi, membuktikan Sinergitas TNI-Polri yang terjalin baik, antara Polres Bogor dan Kodim 0621/ Kabupaten Bogor.
Sebagai acuan untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas .
Adapun jumlah personil Polres Bogor yang melaksanakan Ops Patuh Lodaya 2024 sebanyak 150 personil disebar di berbagai titik wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP. Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan, bahwa dilaksanakan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2024 ini adalah ipaya Polri dalam melakukan penegakan hukum dalam berkendara, agar dapat Terciptanya keamanan, kedisiplinan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalulntas bagi para pengguna jalan.
Dikatakannya, selain itu di harapkan dengan dilaksanakan kegiatan operasi ini, fapat menggurangi Aangka kecelakaan lalulintas serta dapat membantu masyarakat yang kelelahan supaya dapat beristirahat guna menghindari kecelakaan lalulintas dan yanh utama mematuhi aturan keselamatan berlalulintas.
“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.” ucap Kapolres Bogor AKBP. Rio Wahyu Anggoro.
Sambungnya lagi, dalam Ops Patuh Lodaya 2024 Ini, adapun beberapa hal yang ditekankan didalamnnya yaitu: Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor,
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.
“Dalam Ops Patuh Lodaya ini, kami harapkan para pengguna jalan dapat mematuhi semua aturan yang ada agar dapat dipatuhi dan terciptanya keselamatan dalam berkendara bagi seluruh warga masyarakat Kabupetan Bogor khususnya.” pungkasnya.
(Nasrullah)