Menurut Ahsanul, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengecekan ke toko-toko tradisional, minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya agar tidak terjadi penimbunan minyak yang dapat merugikan masyarakat.
Ia memastikan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses distribusi minyak goreng, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi sampai ada yang berani melakukan penimbunan minyak goreng.
Upaya ini, lanjutnya, untuk mengawasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat.
“Kita akan terus menindaklanjuti perintah Kapolri mengenai pengawasan distribusi minyak goreng kepada masyarakat agar berjalan aman,” ungkapnya. (Budi Herman/ril)