Menerima laporan dari warga, personil piket Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Siantar langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak beberapa lama adik kandung korban, Rahmad Sihombing tiba di TKP dan meminta untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena selama ini korban mengalami sakit lever dan pada bagian lambung. Tidak itu saia Rahmad mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukannya autopsi.
Adanya surat pernyataan tidak dilakukan autopsi maka pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenajah korban kepada keluarga.
Selanjutnya keluarga korban memandikan jenajah korban dibelakang rumah saksi Jeremia Saragih, lalu membawa korban ke rumah duka di Jalan Perumnas Panribuan Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuann Kabupaten Simalungun untuk disemayamkan dan di makamkan. (Jose)