Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematang Siantar melalui penyidik Unit Gakkum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tabrakan atau laka lantas hingga meninggal dunia (MD) yang terjadi di Jalan. Kartini dekat Simpang Jalan Jawa, Kelurahan. Timbang Galung, Kecamatan. Siantar Barat, Kota Siantar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (19/09/2023).
Pelaksanaan Tahap ke 2, tersangka AL alias Kurcok dilakukan secara online karena tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar. Sedangkan Tahap 2 penyerahan barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dan Honda Vario BK 4466-WAK dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Baca Juga:
Kapolres Siantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. Relina Lumban Gaol S.Sos menyampaikan, bahwa hari ini personil Satlantas Unit Gakkum melaksanakan Tahap-2 ke Kejaksaan dalam kasus laka lantas dengan menyerahkan tersangka AL alias Kurcok dan kedua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar.
Kejadian laka lantas terrsebut terjadi pada Sabtu (08/07/2023) yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor , Sugianto meninggal dunia, dan tersangka AL alias Kurcok dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Jose/ Indro Siantar)