Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Lagi-lagi Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Toto Gelap (Togel) Singapura, ED (60) di Jalan. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (29/03/2023) sekiranya Pukul16.20 Wib.
Berdasarkan release pers Humas Polres Pematang Siantar diterima presisi-news.com, Rabu (29/03/2023) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap ED bertempat tinggal di Jalan Pergaulan No.12 Kel. Suka Dame Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar ini, bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menyebutkan seorang laki-laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan alias togel jenis Singapura dengan modus mengambil atau mengumpulkan Kertas tebakan penjualan Togel Singapore di beberapa warung yang ada di jalan Persatuan.
Membuktikan informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar langsung bergegas ke lokasi sesuai informasi guna melakukan penyelidikan. Dan sesampainya di lokasi, Tim Opsnal membenarkan informasi tersebut dengan melihat pelaku sedang mengutip (mengambil) kertas penjualan tebak angka togel Singapura dan juga ditemukan pada pelaku barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Tanpa membuang-buang waktu, Tim Opsnal langsung mengamankan pria berinisal ED tersebut dan mengintrogasi ED yang mengakui bahwa benar dia sedang melakukan perjudian togel Jenis Singapura.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 56.000,- (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) diduga hasil penjualanTogel, serta 2 (dua) lembar potongan kertas yang berisikan angka-angka judi Togel Singapura,
Setelah mengamankan pelaku bersama barang bukti, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar memboyong ED beserta Barang-bukti ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum.
(Sys/r)