Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM.
Polres Pematangsiantar menahan 2 orang pria yakni US alias ABA (53) warga kelurahan Melayu dan Jefri (27) warga kelurahan Tanjung Tongah yang ditangkap oleh pihak keamanan (security) RS Vita Insani atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu, pada Sabtu (23/1/2022) petang.
Sebelumnya, petugas keamanan RS Vita Insani curiga dengan gelagat ke 2 orang yang berada di dalam dalam kamar mandi belakang dekat areal parkir RS Vita Insani. Tim security kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan melihat di atas closet ada barang bukti 1 bong/alat hisap lengkap dengan 2 buah pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah potongan plastik klip yg berisi shabu. Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah pipa kaca yg berisi sabu siap-pakai dan sebuah mancis di luar kamar mandi.
Baca Juga :
Kurang dari 24 Jam, Polsek Siantar Martoba Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Baca Juga :
Polisi Ungkap Peredaran Lima Kilogram Sabu di Kampung Bahari
Petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang mendapatkan informasi kemudian tiba dan mengamankan ke 2 orang tersebut. Kepada polisi, mereka mengaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah milik mereka yang akan digunakan dan dibeli dari orang berinsial BI.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke 2 tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. (SYS/Humas/Red)