Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar kembali menangkap AIN (36) warga Jalan.Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP. J.H Pasaribu S.H,. M.H, Rabu (31/01/ 2024) mengatakan AIN ditangkap didepan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gang. Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa sore, (30/01/ 2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Vivo dari tangan kirinya.
Baca Juga:
Saat dilakukan interogasi AIN mengaku shabu itu miliknya, sehingga tanpa membung waktu, AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satnarkoba Polres Pematangsiantar.
“AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Jose)
Berita terbaru Presisi-News klik di Google News