Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polres Pematangsiantar Melalui Sat Narkoba menangkap pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (20 /06/2024) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, S.H., MH mengatakan, pemilik ganja itu berinisial MRF (24) warga Jalan. Sriwijaya Gang. Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya Gang. Berlian Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00Wib,Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gang. Berlian.
Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total Berat Bruto Barang Bukti ganja 290 gram.
Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pasaribu.
(Jose)