Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Personil Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NP alias Ompong pada Minggu, (24/04/2024) lalu.
Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar setelah berhasil menangkap Ompong langsung menyerahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Dalam pemeriksaan tersangka pelaku curanmor yang secara langsung di pimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Aiptu. Ricardo Rajagukguk, S.Sos, Selasa (28/05/2024), tersangka Ompong mengakui serta terbukti mencuri sepeda motor sepeda motor Honda Beat Street BK 4266 WAJ warna hitam milik korban Hendy Irawan Tanjung pada hari Kamis 18 april 2024 pukul 15.20 di jalan SM. Raja depan SPBU Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap ompong dilakukan dengan adanya laporan korban kepada Polisi dengan Nomor : LP / B / 55 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK SIANTAR MARTOBA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDASU, tanggal 18 April 2024.
Aksi curanmor yang dilakukan Ompong tidak hanya itu saja, Ompong juga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2019 warna hitam hijau BK 6660 WAJ milik korban Herlina Ginting yang terjadi pada hari Minggu 23 Maret 2024 sekira pukul 13.15 Wib dijalan Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut dilaporkan korban sesuai Laporan polisi LP / B / 45 /III / 2024/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDASU tanggal 24 maret 2024.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Ompong tidak melakukan perlawan, sehingga berlangsung kondusif. (Jose)