Presisi-News
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Presisi-News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan
Home News
Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., memimpin koferensi pers kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan menghadirkan pelaku JA . (Humas/ Presisi- NEWS)

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

by Presisi-News.co.id
27 Mei 2024 | 21:09 WIB
in News
0

Pematangsiantar, PRESISI – NEWS |  Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers atas keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bertempat di lantai II ruang Press Room Polres Pematangsiantar pada Senin, ( 27/05/ 2024).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H.,S.I.K., memimpin langsung pelaksanaan konferensi pers tersebut dengan menjelaskan kronologis kasus cabul dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Adapun Kronologis kejadian yang dialami korban anak  ber usia sekitar 5 tahun 9 bulan berinisial TB bermula pada saat itu ingin bermain kerumah temannya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone (Hp), kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku, kemudian bermain handphone sama pelaku.

Disaat posisi sedemikian, pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumah

Esok harinya, pada hari Selasa 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan korban kala itu melintas dan melihat pelaku, korban pun menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku, selanjutnya pelaku mempersilahkan korban untuk minum. Namun saat korban sedang minum dengan posisi dekat disamping pelaku,  pelaku pun kembali melakukan aksi ke dua, dilakukan dengan cara yang sama mengelitik, ,meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban

“Pihak keluarga korban merasa dan melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke polres pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.” ungkap Kapolres Pematangsiantar.

Beselang 6 (enam) hari kemudian, yangmana pelaku sempat melarikan diri  ke Riau, tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan tim dari Polres Pematangsiantar  melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku, pelaku pun tetap berupaya melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita. Akan tetapi berkat kesigapan personil Polres Pematangsiantar akhirnya pelaku dapat diamankan yang bersembunyi di belakang rumah warga.

” Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya,” ujar AKBP Yogen.

Barang bukti yang di sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.

Pelaku berinisial JA ( 28) dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Jose)

Tags: Pelaku CabulPolres Pematangsiantar

Baca Juga

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

by Presisi-News.co.id
8 Juni 2025 | 11:36 WIB

Medan, Presisi-News.co.id |  Sebanyak 41 ekor sapi di qurbankan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pada Hari Raya...

Read more
Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:55 WIB

Pati (Jawa Tengah), Presisi-News.co.id | Polresta Pati telah menetapkan status siaga dalam rangka pengamanan libur panjang dan cuti bersama Hari...

Read more
Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:42 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina bersama masyarakat mengikuti sholat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah /2025 Masehi...

Read more
Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

by Presisi-News.co.id
7 Juni 2025 | 19:28 WIB

Pematangsiantar, Presisi-News.co.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi menyerahkan seekor sapi kurban keluarga besar Wesly Silalahi...

Read more

Berita Terbaru

Kesehatan

Wali Kota Pematangsiantar Ikut Fun Walk Meriahkan HUT IBI ke-74 Tahun 2025

8 Juni 2025 | 13:00 WIB
Regional

Sebanyak 41 Ekor Sapi Qurban Disdikbud Kota Medan Disalurkan kepada Guru dan Masyarakat

8 Juni 2025 | 11:36 WIB
Regional

Liburan Panjang Hari Raya Idul Adha1446 H, Polresta Pati Jamin Keamanan Warga

7 Juni 2025 | 19:55 WIB
Regional

Idul Adha 1446 Hijriyah, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Laksanakan Sholat Ied di Mesjid Al Ikhlas Kelurahan Banjar

7 Juni 2025 | 19:42 WIB
Regional

Keluarga Besar Wesly Silalahi Serahkan 1 Ekor Sapi Qurban ke MUI Pematangsiantar

7 Juni 2025 | 19:28 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Lepas Pawai Takbir Keliling Malam Idul Adha 1446 Hijriyah

7 Juni 2025 | 19:11 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Suport Petarung MMA “Ajai Pasaribu” di Ajang One Pride MMA 87 Bandung

7 Juni 2025 | 18:16 WIB
News

Percobaan Pencurian Motor di Juwana, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa, Diserahkan ke Keluarga

5 Juni 2025 | 10:35 WIB
Regional

Pastikan Kesiapan Anggota dan Kondusivitas Wilayah, Kapolresta Pati Lakukan Safari Kunjungan

4 Juni 2025 | 20:48 WIB
News

Mahasiswa Pati Turun ke Jalan Tolak Kenaikan PBB-P2 250%, Polisi Sigap Amankan Aksi

4 Juni 2025 | 19:44 WIB
Regional

Jelang Penahbisan, Pengurus GKPS Kota Pematangsiantar Temui Wali Kota Pematangsiantar

4 Juni 2025 | 19:28 WIB
Pendidikan

Wali Kota Bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Pantau Pelaksanaan Tes Urine Pelajar dan Guru

4 Juni 2025 | 19:01 WIB
  • Disclaimer
  • Etik Pers
  • Etik Media
  • Pedoman
  • Profil
  • Redaksi
  • SOP
  • Tentang Kami

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Advertorial
  • Lensa
  • Wisata
  • Pendidikan

© 2024 PT PRESISI MULTI MEDIA


rotasi barak berita hari ini danau toba