Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Tim Unit Jahtanras Satreskrim Polres Patangsiantar berhasil meringkus pelaku pencurian berisi uang dan perhiasan, di Jalan Volly, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat,(12/04/2024) Pukul 21.30 WIB.
Dalam rilis pers Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (26/04/2024) menerangkan, bahwa pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan berinisial WA (46) berhasil di tangkap dari rumahnya, di Jalan Volly, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diterangkan, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 malam sekitar Pukul. 22.30 WIB, pelapor pulang dari Kota Medan langsung kerumah dan setelah sampai di rumah, pelapor langsung masuk kedalam rumah sembari menghidupkan lampu. Selanjutnya pelapor naik ke lantai dua untuk masuk kedalam kamar dimana posisi kamar pelapor ada di lantai dua.
Ketika berada didalam kamar, Pelapor terkejut melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup. Namun di karenakan lelah, pelapor tidak memperhatikan lebih jauh dan merebahkan badan. Pada pukul 23.00 WIB, pelapor terbangun hendak mencharger handpone miliknya dan baru tersadar bawasanya berangkas yang sebelumnya pelapor letakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada.
Dimana sebelumnya di atas berangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan,
Melihat hal tersebut pelapor berlari ke lantai I tepatnya di depan gerbang menunggu saksi untuk menemani pelapor mengecek apa saja yang hilang.
Setelah selasai pelapor dan saksi langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan pelapor melaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan, pada Jumat, 12 April 2024, Pukul 21.30 WIB .
Dan hasilnya, Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang kerumahnya yang juga di Jalan Volley.
Adanya informasi itu Tim Jahtanras berhasil meringkus pelaku WA didepan rumahnya.
Saat diinterogasi pelaku WA mengaku mencuri di rumah pelapor, sehingga pelaku WA beserta barang bukti 1 buah jaket dan 1 buah celana pendek yang dipakai pelaku saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana.” ujar Kasat Reskrim Polres Pamatangsiantar. (Jose)