Simalungun , PRESISI-NEWS.COM.
Personil unit PJatanras Set Reskrim Polres Simalungun menggrebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Nagori Silou Paribuan, Kec, Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, senin ( 24/1/2022 ), Di lokasi tersebut, petugas menyita mesin judi tembak ikan.
” Selain menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, petuga juga meringkus dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000,( Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ) dan satu buah chip mesin tembak ikan,” kata Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto S,H , S,I,K, M,H, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, selasa ( 25/1/2022 )
Kasih Humas menyebutkan,” setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah ZB (22) yang mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang CHIP meja tembak ikan dari lokasi judi tersebut, dan RP (52) warga setempat yang berperan sebagai pemain dan penyedia tempat meja tembak ikan,” ucapnya
Dia mengatakan,penggrebakn yang dilakukan oleh personil Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika S.trk atas perintah Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp Rahmat Aribowo SIK, MH karena laporan masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan disebuah warung Nagori Silou Paribuan, Kec, Silau Kahean, Kab, Simalungun.
” Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun kelapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidijan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” katanya.
Baca Juga :
Fokus Penyidikan, Polda Jateng : Penanganan Kasus Judi Boyolali Jalan Terus
Ipda Arwansyah mengatakan, penggrebekan yang dilakukan itu, sebagi bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun.
Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dikantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawab atas perbuatanya.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun, Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,” katanya.( soib yusuf siahaan/humas )