Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Keseriusan personil Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam memberantas judi mulai terlihat dengan kembali berhasil menangkap pelaku judi tebak angka jenis Toto Gelap (Togel). Pelaku berinisal BS (47) berhasil diamankan saat melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jalan. Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Tiga Runggu Kaupaten. Simalungun pada hari Jumat (16/06/ 2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut. Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dari pelaku, ucap Kapolres Simalungun melanjutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.
Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.
“Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.” ujar AKBP. Ronald F. C. Sipayung SH, SIK, MH
Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(red)
Sumber Berita:
Humas Polres Simalungun
Baca Juga: