Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pendampingan psikis kepada anak korban kekerasan seksual tersebut bertujuan untuk dapat meringankan trauma pada korban.
“Secara profesional dan mempertimbangkan berbagai aspek, kami menerjunkan konselor Polres Sukoharjo untuk mendampingi korban, dengan harapan dapat meringankan trauma,” ujarnya.
“Semoga dengan adanya pendampingan ini, korban yang masih anak dibawah umur ini dapat terhindar dari trauma maupun depresi, dan harapannya akan tetap tumbuh menjadi anak yang normal,” tandas Kapolres.
Untuk diketahui, Polres Sukoharjo beberapa saat lalu telah mengamankan seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku adalah D (35), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku kini diamankan Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam degan pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82jo pasal 76E UU RI tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ( Doddy )