Bogor, PRESISI – NEWS | Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan serta penggelapan kendaraan roda empat, yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023 lalu.
Penangkapan tersangka penipuan di sebuah villa di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada hari Minggu, (25/02/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
Akhirnya diketahui sosok identitas tersangka, berinisial Ili alias Sahili (31) sebagai pekerjaan karyawan swasta dan beralamat di Jalan Sukamaju, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Sementara, korban adalah seorang wirausaha bernama M. Djedjen, yang beralamat di Kampung Cipari, Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh P.S. Panit II Reskrim Polsek Cisarua, Aiptu. Heri Supriatman, dan Bripka Ricky Yanuar, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Ipda. Buana Adi Putra, Aiptu. Heri Supriatman, dan Bripka. Ricky Yanuar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat keterangan leasing asli serta fotokopi BPKB yang dilegalisir.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., menjelaskan, bahwa langkahyang dilakukan oleh kepolisian meliputi penerimaan laporan, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta pembuatan laporan dan pelaporan kepada pimpinan.
“Kepolisian juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada pihak terkait, termasuk Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan Kasi Humas. Dengan demikian, keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan kasus penipuan kendaraan roda 4 ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polsek Cisarua Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.”ungkap Kapolsek Cisarua. (Nasrullah)