Simalungun, PRESISI-NEWS-com- Polsek Perdagangan Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki berinisial AH (53) warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu (25/12/2022).
Penangkapan AH berdasarkan adanya LP/B/311/XII/2022/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalunguan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 25 Desember 2022 tentang kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 09.30 WIB, yang di buat korban, Subandi (54).
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima presisi-news.com, Senin (26/12/2022) mengatakan, pelaku berhasil diringkus dengan inisial AH, (53) merupakan warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil diungkap dari kesaksian Kasiani (50) yang sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas dari depan rumah saksi yang kemudian warga langsung ikut mengejar.
“Pelaku curanmor berinisial AH, (53) merupakan warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil diungkap dari kesaksian Kasiani (50) yang sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas dari depan rumah saksi yang kemudian warga langsung ikut mengejar.” ujar AKP. Josia
Adapun kronologis kejadian pencurian sepeda motor terjadi bermula, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 09.30 WIB yang terjadi di pinggir Jalan Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari keterangan Subandi menyebutkan, saat kejadian sedang mengambil daun ubi ke ladang ubi yang berjarak ± 10 Meter dari tempat korban memarkirkan sepeda motor, setelah mengumpulkan daun ubi korban kemudian hendak menumpuknya di dekat sepeda motornya, dan kemudian korban ketahui bahwasanya sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Mengetahui kendaraannya tidak ada di tempat, korban kemudian pulang ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangganya tepatnya pada pukul 13.00 Wib, Kasiani (saksi) melihat sepeda motor korban melintas di depan rumah dengan dikendarai seseorang kemudian warga yang mengetahui mengejar kemudian pelaku dan sepeda motor berhasil diamankan.
“Pelaku AH kini diamankan di unit Reskrim Polsek Perdagangan dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki BK 2653 IB, Nomor Rangka : MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin : F4051D476047, an. Erwinsyah Panjaitan diamankan di Polsek Perdagangan.”ujar Kapolsek Perdagangan, AKP. Josia Simarmata, S.H.,MH. (SYS/r)