Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MFL (37) warga Jalan. Pematang SK 173. Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dan penadah berinisial Rah (55) warga Jalan. Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, pada Jumat, ( 28/06/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung,, S.H mengatakan bahwa curanmor itu terjadi di depan rumah korban, Eriyanto di Jalan. Sabang Merauke Gang. David, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis,(27/06/ 2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Dijelaskan, pada hari ini Kamis 27 Juni 2024 sore sekira pukul 16.00 WIB, korban memparkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Nopol BK 6838 WAE di depan rumah. Setelah itu korban masuk kedalam rumah dan langsung tidur.
Malam harinya pukul 19.00 WIB, korban bangun dari tidur langsung ke teras rumah bermain HP. Pada saat itu kenderaan korban masih didepan rumahnya. Pukul 21.00 WIB, korban masuk kebelakang rumah membantu istri untuk memasak daging.
Sesaat setelah korban sampai di belakang rumah, korban mendengar suara sepeda motornya itu, spontan saja korban langsung berlari kedepan rumah untuk mencari keberadaan suara sepeda motor tersebut dan korban melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi didepan rumah. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Chandra Ritonga, S.H.,M.H dan anggota melakukan pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 28 Juni 2024 dini hari pukul 00.15 WIB, Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, S.H.,M.H dan anggota berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap pelakunya berinisial MFL di Hotel Mentari Jalan. Bali, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku MFL saat diintrogasi mengakui perbuatannya dan sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6838 WAE warna Merah Putih milik korban telah dijual kepada pria berinisial Rah.
Adanya pengakuan itu Kanit Reskrim Ipda. Chandra Ritonga, S.H.,M.H dan anggota langsung pengembangan kemudian sekira pukul 01.00 WIB, pelaku Rah di tangkap dirumahnya Jalan. Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban tanpa plat nopol karena plat nopol BK 6838 yang dibungkus dalam plastik warna merah dibuang pelaku di depan rumah pelaku Rah.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Selatan dalam pemeriksaan,” Kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu, Maxi J Manurung, S.H. (Jose)