Pematang Siantar, PRESISI – NEWS | Polsek Siantar Utara mengamankan seorang pelaku penggelapan sepedamotor berinisial MSG (21) warga Jalan. Cemara, Kelurahan. Kahean, Kecamatan. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu, (17/01/2024) sore sekira Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K ,melalui Kapolsek Siantar Utara AKP. Herli D Damanik, S.H mengatakan, penggelapan sepedamotor terjadi pada hari Sabtu, 13 januari 2024 sekira Pukul 23.00 WIB di Jalan. Cemara, Kelurahan. Kahean, Kecamatan. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar tepatnya di warung tuak milik Abidin Simbolon.
Selanjutnya, pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 malam sekira Pukul 22.30. WIB, pelapor Enfri Adi Prayasa Silalahi warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor Honda BK 6112 WN pergi ke warung milik saksi Abidin Simbolon di Jalan. Cemara untuk minum tuak.
Setiba di warung tuak itu, pelapor Enfri sudah melihat keberadaan pelaku di warung tuak itu sehingga pelapor dan pelaku sama-sama minum tuak.
Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku meminjam sepedamotor milik pelapor dengan alasan mau membeli nasi. Merasa sudah kenal maka pelapor meminjamkan sepedamotor nya tersebut dengan mengatakan agar jangan lama.
Pelaku pun membawa sepedamotor pelapor tersebut. Namun setelah ditunggu hingga pada Minggu, 14 Januari 2024 pukul 03.00 Wib dini hari, pelapor merasa curiga pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Lalu pelapor meminta tolong kepada temannya bernama Tunggul Purba untuk membantunya ke rumah orang tua pelaku di jalan Cemara Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Namun Pelaku tidak ada di rumah tersebut.
Berselang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin, 15 Januari 2024 malam sekira pukul 19.00 WIB pelapor menemukan pelaku sedang berada di warung kopi jalan Cemara Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Pelapor pun menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya tersebut dan pelaku mengaku sepedamotor milik pelapor telah dijualnya seharga Rp2 juta didaerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Tidak terima sepedamotornya telah digelapkan, pelapor dibantu warga membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar dan membuat laporan pengaduan secara resmi.
Mengetahui hal itu, Kapolsek Siantar Utara AKP. Herli D Damanik, S.H., perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda. Darwin Siregar, S.H., untuk mencari keberadaan sepedamotor pelapor tersebut. Setelah dicari disekitar Sinaksak sebagaimana pengakuan pelaku tetapi sepedamotor milik korban tidak ditemukan.
Hingga saat ini pelaku MSG sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba dan barang bukti sepedamotor milik pelapor masih dalam pencarian pihak Unit Reskrim. (Jose)