Pematang Siantar, PRESISI-NEWS
Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Utara Resor Pematang Siantar, berhasil mengamankan seorang pria berinisal AH (38) bertempat tinggal di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita,Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ini diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) di Jalan SM. Raja Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kora Pematang Siantar pada Minggu (16/10/2022) malam.
Kapolsek Siantar Utara, Iptu. Herly D. Damanik, S.H dalam keterangan melalui rilis pers yang disampaikan Humas Polres Pematang Siantar kepada presisi-news.com, Selasa (18/10/2022) menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap AH bermula dari korban RT Butar-Butar (27) bertempat tinggal di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar bersama seorang wanita YCB (16) (dalam hal kasus ini sebagai saksi) sedang melintas di Jalan SM. Raja Kel. Sigulang gulang Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan Dosma Showroom dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba pelaku AH datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan langsung merampas handphone (Hp) milik RT Butar-Butar (yang saat kejadian hp tersebut dipegang).
Seketika Handphone tersebut berpindah tangan, AH berhasil merampas handphone RT Butar-Butar. Kemudian AH mencoba melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Namun naas bagi AH, yang hendak melarikan diri stang sepeda motornya menyenggol stang sepeda motor RT Butar-Butar, mengakibatkan korban dan pelaku jatuh.
Baca Juga:
Polres Pematangsiantar Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu dari 2 Lokasi Berbeda
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pembunuh Sopir Go Car di BKT Jakarta Timur
Selanjutnya pelaku AH melarikan diri, kemudian korban mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Ironisnya, saat itu pelaku AH mengaku sebagai anggota Polri dan memukul korban sebanyak tiga kali. Dan beberapa saat kemudian warga datang dan berhasil mengamankan pelaku di serahkan ke Polsek Siantar Utara.
Petugas Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, 1(satu) buah handphone merk Realmi C11 warna hijau. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Siantar Utara guna dilakukan proses hukum yang berlaku. (Red/Humas Polres Pematang Siantar)