Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kebutuhan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, yakni menyusun spesifikasi/KAK sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan, serta menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan keahlian dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kurangnya pemahaman PPK dalam melaksanakan tugasnya, menjadi kendala tersendiri di dalam proses pengadaan barang/jasa. Kesalahan dalam menyusun spesifikasi menyebabkan barang/jasa yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan.
Tahun 2022 ini, lanjutnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggalakkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Gerakan ini bertujuan membangkitkan perekonomian Indonesia di era pasca pandemi Covid-19, khususnya bagi usaha-usaha dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Untuk itu, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi , serta dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam hal percepatan P3DN, kata Plt Wali Kota Susanti, Pemko Pematangsiantar mendapat target yang harus dicapai di tahun 2022 ini sebesar 222 M. Sementara realisasi yang dicapai masih sebesar 5 M atau masih sekitar 2 persen.
“Berdasarkan hal ini, saya sampaikan kepada kita semua yang haadir di sini, khususnya kepada para pimpinan SKPD dan para Pejabat Pembuat Komitmen, agar target 220 M ini dapat tercapai. Maka dalam pengadaan pengadaan barang/jasa harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini harus benar-benar menjadi fokus kita bersama-sama dalam upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Untuk itu, Pemko Pematangsiantar telah membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang nantinya akan memonitoring pelaksanaan percepatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dilanjutkan Plt Wali Kota Susanti, tahun 2022 ini Kota Pematangsiantar telah melaksanakan beberapa program dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya pengadaan langsung secara elektronik (e-pengadaan langsung); belanja langsung pengadaan (bela pengadaan) yang dipersiapkan untuk penyedia usaha mikro dan usaha kecil untuk beberapa produk seperti makan minum, alat tulis kantor, suvenir, dan beberapa produk lainnya; dan katalog elektronik (e-katalog).