Simalungun, PRESISI-NEWS.com
Keseriusan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberangus peredaran narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun bukan cuma slogan belaka. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap para pengedar barang haram yang sangat meresahkan masyarakat dan telah menghancurkan generasi muda.
Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang Laki-laki , berinisial DA (23) warga penduduk warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat, (09/12/2022), sekitar pkl 10.30 Wib.
Penangkapan tehadap DA ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun yang menyebutkan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan.
“Benar Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah perdagangan.” ujar AKP Adi melalui siaran pers Humas Polres Simalungun, Sabtu (10/12/2022).
AKP. Adi Haryono, S.H., mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jl. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan
“Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA(23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
AKP. Adi menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA(23) Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalmnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum berlaku. Akibat dari perbuatannya, “DA” dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” ucap AKP Adi. (SYS/r)