Pati, PRESISI-NEWS.com
Samsat Jawa Tengah kembali lagi memberlakukan program bebas denda administrasi kepada para wajib pajak (WP) mulai 28 Agustus 2023 hinga 30 September 2023 mendatang.
Dalam program tersebut, Polresta Pati gencar melakukan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat lewat media sosial dan jaringan seluler.
Kasubnit 1 Unit Regident Baur STNK Samsat Pati Aiptu. Moch Rivai, S.H menjelaskan, bahwa dalam program ini, di imbaukan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan adanya program ini dengan segera mendatangi Samsat
“Nantinya, wajib pajak tidak perlu bayar denda tapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).” begitu pula, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.” jelas Aiptu. Moch Rivai, S.H.
Ia menambahkan, yang perlu diketahui yang menjadi prioritas dalam program ini yakni, bebas BBNKB II bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB 28 Agustus s/ d 30 September 2023, Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima dan Pajak Progresif April s/d 22 Desember 2023
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H menambahkan, dengan adanya progam tersebut, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat se- Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
“Karena, hal ini merupakan program unggulan dari pemerintah yang sudah digencarkan mulai sekarang dan supaya mempermudah dalam pelayanan perpanjang STNK maupun terkait balik nama untuk warga masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4).” kata Kasat Lantas Polresta Pati.
(red/doddy)