Pematang Siantar, PRESISI-NEWS | Kanwil Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara, melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) Bantuan Teknis dalam Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berlangsung di Jalan. Brigjen. Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (15/08/2023).
Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A bersama OPD dan juga 4 (empat) Pemerintah Daerah/Kota se- Provinsi Sumatera Utara yang turut serta mendapat bantuan teknis hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan Rakor Bantuan Teknis yang dilaksnakan oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN ini melupakan kelanjutan dari yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan pakta integritas kegiatan Bantuan Teknis Pelaksanaan Penyusunan RDTR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (APBT BA BUN) Tahun 2023, berlangsung di The Tribarata Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/08/2023) lalu.
Wanita pertama sebagai Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A menjelaskan, bahwa Kota Pematang Siantar mendapat bantuan Penyusunan Teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN. Kota Pematang Siantar, salah satu dari 63 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapat bantuan di tahun 2023 ini.
Ia meneruskn, adapun kriteria pemilihan daerah yang mendapat bantuan, menurut informasi dari Kementerian ATR/BPN yakni didasarkan kepada data tingginya minat investor untuk berinvestasi di empat daerah tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemko Pematang Siantar baru-baru ini juga mendapat Bantuan Teknis Penyusunan RDTR bersama tiga kabupaten lainnya di Provinsi Sumut, yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Deliserdang.
Susanti juga menerangkan bahwa saat ini Kota Pematang Siantar sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala sektor sebagai bagian dari aktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Salah satunya adalah memprioritaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai instrumen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan investor yang ingin melakukan pembangunan, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, serta infrastruktur yang berkelanjutan, yang semuanya dapat dicapai apabila Kota Pematang Siantar telah memiliki master plan dalam rencana pembangunan ke depannya,” terang dokter specialis anak ini.
Sambungnya, rakor ini menjadi titik awal dalam mencapai tujuan sehingga dapat menghasilkan RDTR dan peraturan zonasi sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat tercapai, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Ini semua demi terwujudnya Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju,” pungkas dokter spesialis anak itu. (Soib Yusuf Siahaan)