“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar,” jelas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo lagi.
Sementara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Itsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu diantaranya adalah Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Irsus Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya baru 83 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Diketahui sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(Alex)