Saat di introgasi D mengaku ada memberikan shabu kepada temannya di daerah Jalan Asahan Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Mendengar pengakuan D, personil Sat. Narkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi, dan sesampai dilokasi D menunjukkan sebuah rumah, kemudian sekira pukul 22.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di dalam kamar rumah tersebut.
Laki-laki tersebut mengaku berinisial RS (26) penduduk Jalan. Asahan Huta II Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun,. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (Satu) buah buku notes.
Saat diintrogasi keduanya mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh D dari E Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (S.Siahaan/hms)