Depok, PRESISI-NEWS
DPRD Kota Depok gelar sidang paripurna penyampaian rencana kerja komisi-komisi yang ada di DPRD Kota Depok pada Masa Sidang ke-2 (dua) Tahun 2022 untuk priode Bulan Mei hingga Bulan Agustus, bertempat di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (10/05/2022) kemarin.
Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Depok pada masa sidang ke-2 sidang Tahun 2022 dalam laporan rencana kerja menuturkan bahwa, dalam melaksanakan rencana kerja akan melakukan beberapa program diantaranya , melakukan rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2023. Melakukan Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Depok Tahun 2022. Rapat Kerja Bapemperda dalam rangka penyiapan Raperda usul Komisi D dan Bapemperda DPRD Kota Depok yaitu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka Rapat Persiapan Peninjauan/Evaluasi terhadap efektifitas Pelaksanaan Perda. Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kota Depok dalam rangka Peninjauan/Evaluasi terhadap efektifitas Pelaksanaan Perda. Untuk pengayaan informasi terhadap Raperda yang akan
dibahas pada Tahun 2022, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mempelajari pengalaman daerah lain yang telah memiliki pengalaman menerapkan kebijakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Di informasikan kepada masing – masing komisi yang akan mengajukan usul Raperda Inisiatif DPRD untuk diusulan, masuk ke dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2023 dan Perubahan
Propemperda Kota Depok Tahun 2022 untuk segera menyampaikan usulan Raperda Inisiatif DPRD tersebut. Kemudian diharapkan kepada Komisi yang telah mengajukan usul Raperda Inisiatif DPRD pada Propemperda Kota Depok tahun 2022 agar segera menyiapkan Naskah Akademik dan Raperda yang diusulkan.”sebutnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna dalam Penyampaian Rencana Kerja, Sidang ke-2 Tahun 2022
Sementara dalam rapat paripurna, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menjelaskan rencana kerja pada masa Sidang Kedua yang dimulai bulan Mei dan berakhir pada bulan Agustus 2022, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok akan dititik beratkan kepada program kerja yang menjadi tanggung jawab tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok terkait mekanisme tata beracara DPRD terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD serta pengawasan kehadiran Anggota DPRD dalam rapat paripurna, rapat Alat Kelengkapan Dewan.