Pematangsiantar, PRESISI – NEWS | Seorang pria berstatus resedivis berinisial AS (38) kembali meringkuk di jeruji besi atas kepemilikan narkotik dugaan jenis shabu-shabu dan ganja di Jalan Aman, Kelurahan. Siopat Suhu, Kecamatan. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Rabu, (13/03/2024) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan AS berawal adany informasi masyarakat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.” ujar Kasat Resnarkoba, sabtu (16/03/2024).
Dijelaskan, kemudian personil melakukan interogasi AS mengaku shabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.”pungkasnya (Jose)