Jakarta, PRESISI-NEWS
Semua pengguna Narkoba direhabilitasi, demikian pinta Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Wayan Sudirta. Menurut Wayan, kapasitas lapas saat ini didominasi oleh narapidana narkoba.
“Kami akan coba fokus pada penguatan rehabilitasi. karena kita sama mengetahui bahwa narapidana narkoba yang memenuhi ruang-ruang lapas. Menurut data keterisian di atas 50 persen, dihuni oleh narkoba,” kata Wayan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/03/2022) yang lalu.
“Kalau kita kerucutkan dari seluruh tindak pidana khusus. Ternyata 96 persen itu adalah narkoba, Artinya, kita sudah tidak bisa menutup mata terhadap penuh sesaknya lapas karena narkoba. Pertanyaannya sekarang, apa sih syarat-syarat yang membuat kita sulit melakukan rehabilitasi?” lanjut Wayan.
Sementara itu untuk para pengedar atau bandar, Wayan mengusulkan agar dijatuhi hukuman mati. Dan meminta BNN memberikan perhatian terhadap hal itu.
Menjawab hal itu, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard mengatakan pihaknya juga fokus terkait rehabilitasi. Dia pun tak menyangkal dan menyebut 50 persen kapasitas lapas berisi napi pengedar narkoba.
Petrus mengatakan pihaknya pun mengusulkan hal itu untuk dimasukkan ke UU. Dia mengatakan hal itu akan jadi perhatian.
“Ini menjadi catatan kami juga dan memang salah satu usulan dari kami untuk rehabilitasi ini karena dalam UU No 35 Tahun 2009, pada pasal 55 hanya dituliskan wajib direhabilitasi. Kalau sekarang melalui prosedural dan nantinya akan dibahas dalam UU. Hal mana ini merupakan usulan dari pemerintah yang juga berkaitan dengan tim asesmen terpadu,” ujarnya.
Petrus, lebih jauh menjelaskan, bahwa hal itu sebelumnya diatur dengan keputusan bersama, dari BNN, kemudian dengan Kemenkumham, MA, Kemensos, Kemenkes, Kejagung, dan Polri. ( Budi Herman/ril)