Medan, PRESISI-NEWS
Putusan SK HGU 111 yang dalam penguatan putusan Mahkamah Agung itu dinilai cacat hukum. Jadi tidak bisa menjadi acuan/pedoman pemerintah cq BPN dan PTPN bisa melaju dengan HGU yang lainnya seperti 111,112,105,151,96,62 karena yang menjadi putusan incraht Mahkamah Agung dengan SK HGU 111 tersebut telah cacat hukum oleh putusan penguatan Mahkamah Agung.
Anggota Intelijen Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rizal Syahputra di Medan pada Kamis,(04/08/2022) lalu.
Dikatakan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menjadi bukti P.19 dimana pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN,Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional, cq.Menteri Dalam Negri ,cq Direksi PTPN II,cq Bupati Deli Serdang cq Ketua DPRD Sumut yg mana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Sumut mengakui bahwa seluruh areal HGU merupakan milik konsesi Sultan Deli yang mengikat kontrak dengan perusahaan swasta Belanda (NV.DELI VAN MASCHAPPIJ) dan pengakuan tersebut merupakan pengakuan yang sempurna menurut Hukum.
Lebih jauh Rizal Syahputra mengatakan bahwa masalah Undang Undang bukan domain Mahkamah Agung akan tetapi Mahkamah Konstitusi, Sedangkan Mahkamah Agung tentang objek sengketa.
Atas dasar itu,lanjutnya, pada 5 Agustus 2022 lalu ia telah mengirim surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang memegang SK Negara sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara untuk dapat merealisasikan pengembalian Aset Konsesi Hak Ulayat Kesultanan Deli dalam tempo sesingkat singkatnya
“Harapan saya kepada pemerintah Republik Indonesia cq.Presiden RI agar dapat menuntaskan persoalan tanah tersebut dan menindak tegas pelaku pelaku mafia tanah dan mafia peradilan yang telah menyalahi kewenangan dan kekuasaannya. Agar terciptanya political will good govermance,” kata Rizal Syahputra.