Menurut Rizal Syahputra bergelar Datuk Sri Indra Laksamana Kerajaan Kesultanan Deli,Zuriat dari Sultan Ma’moen Al-Rasyid Perkasa Alam Kesultanan Deli, dengan semangat dan motto perjuangan kami tanah untuk rakyat agar masyarakat dapat mempunyai lahan untuk tempat usaha dan tempat tinggal yang layak dan memadai
Baca Juga:
– Kesultanan Deli Minta Negara Kembalikan Aset Yang Sudah Habis Kontrak HGU
– OJK R 5 Sumbagut Edukasi Keuangan Kepada TP PKK dan Dharma Wanita di Kabupaten Toba
Surat kepada Presiden RI tersebut juga dengan tembusan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Forkopimda Deli Serdang yang banyak terdapat Aset Tanah Adat kesultanan Deli maupun Forkopimda Propinsi Sumut.
Pada dasarnya, lanjut Rizal Syahputra, BPN bisa menerbitkan HGU,HGB, HPL dan SHM apabila mempunyai alas hak,. Jika tidak ada, berarti bodong. Karena aset tanah adat Kesultanan tidak pernah Dijual atau dihibahkan. (rose)