Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali lagi menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.
Belum lama ini. personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinsial BSS (35) di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (03/05/2023).
Penangkapan terhadap tersangka BSS bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, tentang BSS yang kerap mengedarkan (menjual) narkoba di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Menerima informasi tersebut, personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, personil Satnarkoba melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan dari informasi yang diterima, sedang berdiri dipinggiran jalan.
Tanpa membuang waktu, personil Satnarkoba langsung mengamanka pria BSS penduduk Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur,Kota Pematang Siantar ini.
Dari introgasi yang dilakukan terhadap BSS langsung menujukan narkotika milikinya, yang disempan dipinggir jalan samping parit (selekokan air-red).
Ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu-shabu dengan berat brutto 1,18 gram dibungkus plastik warna putih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap BSS ditemukan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
BSS mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari “B” yang kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Dan akhirnya BSS bersama barang bukti yang berhasil dikumpulkan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (red/r)