Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Hendak melakukan transaksi narkoba seorang pria berinsial PP (32) warga di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba tersebut berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (01/06/2023).
Penangkapan terhadap PP berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar yang menyebutkan seorang laki-laki (PP) akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu dengan menggunakan mobil Avanza BK 1965 WAC di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, langsung bergegas menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP, personil melihat sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat Nopol BK 1965 WAC sedang berhenti dipinggir jalan.
Tanpa membuang waktu lagi, personil pun langsung menggerebek ke dalam mobil tersebut yang didalamnya ada seorang laki-laki yang akhirnya diketahui berinisial PP. Personil pun langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan badan dan juga isi dari dalam mobil tersebut ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO selanjutnya dalam mobil diperiksa ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu -shabu.
Selanjutnya dari pengakuan PP saat diintrogasi oleh personil mengakui menyimpan narkotika diduga jenis shabu-shabu di rumahnya di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.
Dan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pun langsung bergerak menuju rumah PP dan sesampai di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan di ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 (satu) bungkus kertas tik-tak, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik berisi 170 (seratus tujuh puluh) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram.
Tersangka PP mengakui kepemilikan shabu-shabu tersebut diperoleh dari warga Tanjung Balai, Asahan. Kemudian personil pun melakukan pengembangan dari”nyayian” PP, namun tidak berhasil ditemukan.
Akhirnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (SS)
Sumber Berita:
Humas Polres Pematang Siantar