Pematang Siantar, PRESISI-NEWS.com
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap 2(dua) orang yang diduga sebagai pengedar narkotika dari dua tempat yang berbeda, pada Minggu (04/06/2023) lalu.
Penangkapan terhadap dua orang berinisal SUH (26) penduduk Bukit dua Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Jalan. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar itu di sebuat kamar kost Kelapa Dua. Dan penangkapan terhadap MHP alias Gelek (31) penduduk Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar di Hotel Nadi, Jalan SM. Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang siantar tepatnya di dalam kamar no. 4. berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Hasil penangkapan terhadap SUH, personil menenmukan barang bukti hasil penggeledahan didalam kamar Kost nya berupa,1 (satu) unit Handphone merk Oppo, 1 (satu) buah tas merk Spear yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Introgasi yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, SUH mengakui kepemilikan narkotika diduga shabu dan extacy tersebut diperoleh dari MHP alias Gelek.
Selanjutnya, Personil langsung melakukan pengembangan dan pada pukul 05.30 Wib di Jalan. SM Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar tepatnya di dalam kamar nomor. 4, Hotel Nadia, petugas berhasil menagamankan MHP alias Gelek.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MHP alias Gelek ditemukan, 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,02 gram dan 2 (dua) buah plastik klip berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,63 gram dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
MHP alias Gelek mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari “A ” warga Medan,dan kembali personil Sat Narkoba melakukan pengembangan atas pengakuan MHP alias Gelek, namun tidak berhasil ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk diproses hukum selanjutnya. (SYS).
Sumber Berita:
Humas Polres Pematang Siantar