Tidak hanya sampai disitu sahaj, Introgasi yang dilakukan personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar kepada IAF dan MAA mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis shabu milik IAF disimpan disebuah atap (seng) warung. Menanggapi pengakuan tersbeut petugas pun menggiring IAF dan MAA ke sebuah warung yang di maksudkan. Dan akhirnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat total shabu keduanya adalah brutto 1,75 gram.
IAF mengakui bahwa barang haram itu didapat nya dari seseorang perempuan berinisial R (16) di Kota Tebing Tinggi.
Pengembangan R dan KN Ditangkap
Dari pengakuan IAF, ke esokan harinya, pada Rabu (10/08/2022), personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar langsung melakukan pengembangan informasi dari IAF menuju Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Sesampainya di Kota Tebing Tinggi, tepat dipinggiran jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, sorang wanita berinisial R (16) penduduk Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi ini berhasil diamankan.
Dari tangan kanan R ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 14,21 gram juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX BK 2727-AGR.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap R dan di dapatkan informasi bahwa, masih ada menyimpankan narkotika jenis shabu kepada temannya perempuan yang bernama KN (35) Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.